23 September Penetapan Pasangan Calon
LUWUK, LUWUK POST- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 menetapkan hitung pungut Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sabtu (16/8), KPU Kabupaten Banggai mulai melaksanakan bimbingan teknis tentang tata cara pencalonan dengan menghadirkan pimpinan parpol, Bawaslu, media masa dan sejumlah ormas.
Dalam bimtek yang dilaksanakan di Hotel Estrella Luwuk tersebut, sekaligus membahas jadwal tahapan Pilkada, khususnya yang berkaitan dengan pasangan calon (paslon).
Dijelaskan, tahapan Pilkada dimulai dengan pengumuman pendaftaran paslon yang jatuh pada tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Selanjutnya pada 4 hingga 6 September 2020 adalah tahapan pendaftaran paslon. Di tanggal yang sama yakni 4 hingga 6 September 2020, juga dilakukan verifikasi syarat pencalonan.
4 hingga 8 September 2020, akan diumumkan dokumen paslon dan dokumen calon. Di tanggal yang sama juga, dibuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap paslon dan calon. Berikutnya pada 4 hingga 11 September 2020, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan paslon. Di tanggal yang sama, juga akan disampaikan hasil pemeriksaan kesehatan.
Melangkah ke tahap selanjutnya yakni 6 hingga 12 September 2020, akan dilakukan verifikasi syarat calon. Lalu 13 hingga 14 September 2020 dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon tersebut.
Tanggal 14 hingga 22 September 2020, akan ada pengumuman dokumen perbaikan syarat calon.
Sementara di tanggal 14 hingga 16 September 2020, adalah masa penyerahan berkas perbaikan syarat calon. Kemudian tanggal 16 hingga 22 September 2020, dilakukan verifikasi perbaikan syarat calon.
Saat-saat yang cukup menentukan adalah tanggal 23 September 2020. Di tanggal tersebut, akan dilakukan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Kabupaten 2020. Yang tak kalah menyorot perhatian yakni pengundian serta pengumuman nomor urut paslon yang akan dilakukan tanggal 24 September 2020. (and)