
Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN atau Relaksasi Tunggakan adalah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan, bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat bulan Desember 2021. Untuk mensosialisasikan program ini, BPJS Kesehatan Cabang Luwuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendaftaran Program Relaksasi Tunggakan Iuran Badan Usaha di Kabupaten Banggai. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai, Pimpinan atau Perwakilan Badan Usaha. Kegiatan yang digelar Selasa, (25/8) di Hotel Santika Luwuk, itu tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus korona baru SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai, Masnur mengatakan, program relaksasi tunggakan ini merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah bagi para pelaku usaha. Khususnya di Kabupaten Banggai. “Dengan adanya program ini dapat membantu pelaku usaha untuk tetap dapat memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh pekerjanya melalui program JKN-KIS karyawan meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19,” tuturnya.
Salah seorang PIC, Badan Usaha, Hanny Revina menyatakan, dengan adanya program relaksasi, ia sangat terbantu karena akibat Covid-19 ini pendapatannya menurun dan sempat merumahkan beberapa karyawan di tokonya. “Apalagi untuk daftar program relaksasi ini hanya lewat aplikasi Edabu tanpa harus ke Kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan materi sosialisasi yang di paparkan oleh Tim BPJS Kesehatan Cabang Luwuk,” ungkapnya.
Badan usaha yang telah mengikuti program relaksasi tunggakan iuran dapat juga mengikuti program cicilan untuk melunasi sisa tunggakan iuran sebelumnya, dengan tetap membayar iuran bulan berikutnya secara rutin setiap tanggal 10.
“Kami berharap pelaku usaha yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, khususnya di Luwuk dapat memanfaatkan momen ini untuk mengikuti program relaksasi tunggakan iuran agar kepesertaan pekerjanya tetap aktif,” ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Vriessylia, saat menyampaikan materi sosialisasi. (gom/ADV)
