Kepastian tersebut berdasarkan rekomendasi Partai Golkar nomor SKEP/267/DPP/GOLKAR/VIII/2020 tentang Pengesahan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekretaris DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus, yang diterbitkan pada 19 Agustus 2020.
Rekomendasi tersebut sekaligus membatalkan surat tugas DPP Partai Golkar Nomor ST-33/DPP/GOLKAR/III/2020 kepada pasangan Samsulbahri Mang dan Hepi Yeremia Manopo (B’Happy).
Dalam rekomendasi tersebut, terdapat sejumlah poin yang menjadi perintah DPP Partai Golkar. Antara lain memerintahkan kepada jajaran pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai untuk mengamankan dan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi dan undangan-undang yang berlaku.
DPP Partai Golkar juga memerintahkan agar DPD II Partai Golkar Kabupaten Banggai untuk mendaftarkan pasangan AT-FM sebagai kandidat calon bupati dan wakil bupati di KPU Banggai. “Segala tindakan yang bertentangan dengan hasil penetapan rapat Tim Pilkada Pusat Partai Golkar dan menentang keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi,” bunyi rekomendasi tersebut. (and)