Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dan diterima Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
“SKK Migas konsisten menerapkan praktek pencegahan korupsi. Penghargaan dari KPK ini, adalah salah satu bukti bahwa SKK Migas secara terus-menerus melakukan pencegahan korupsi di industri hulu migas.
Penghargaan ini, tentunya semakin memotivasi dan memperkuat komitmen kami, untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi di hulu migas,” kata Dwi.
Dwi menambahkan, pihaknya menyadari industri hulu migas adalah salah satu sektor rawan, yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi. Industri hulu migas memiliki perputaran bisnis yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan barang/jasa, dan lainnya.
“Maka sangat penting untuk menjaga proses pengambilan keputusan investasi tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti penyuapan,” tambahnya, dalam rilis media.
Menurutnya, salah satu cara yang mendorong peningkatan investasi hulu migas adalah dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) pada level yang tinggi.
Di dalamnya, termasuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Investasi hulu migas memiliki risiko, teknologi yang tinggi, dan persaingan antar negara.
Korupsi jelas-jelas menjadi biaya tinggi dan meningkatkan ketidakpastian bisnis, sesuatu yang sangat dibenci oleh para investor.
Maka, pencegahan korupsi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kredibilitas hulu migas, persaingan usaha yang sehat, peningkatan iklim investasi, dan menekan biaya cost recovery.
“Ujungnya adalah penerimaan negara menjadi lebih optimal. Indonesia memiliki 128 cekungan. Baru 20 cekungan yang produksi. Tanpa korupsi, biaya investasi di Indonesia akan semakin kompetitif dan memiliki kepastian waktu,” pungkasnya.
Selain menerima penghargaan, pada acara ANPK tersebut, Kepala SKK Migas didapuk menjadi pembicara. Menjadi salah satu panelis, yanh berbicara tentang Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti Suap.
Dalam diskusi panel tersebut, Kepala SKK Migas menjadi narasumber bersama dengan Menteri BUMN, Kepala OJK, Direktur PT Pertamina Hulu Mahakam, dan KUPAS Kadin. Hadir sebagai penanggap, Pimpinan KPK dan Jaksa Agung.
Kerja keras SKK Migas untuk meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas sebagai wakil negara dalam pengelolaan hulu migas tidak dilakukan secara instan.
Kerja keras ini sudah dibangun sejak sepuluh tahun lalu. Dimulai dengan menyusun core values, dilanjutkan dengan penyusunan pedoman etika, dan pengendalian gratifikasi.
Mulai tahun 2012, pegawai dan manajemen SKK Migas telah diwajibkan untuk melaporkan LHKPN setiap tahunnya. Setelah melengkapi dengan berbagai perangkat pendukung dan aturan lainnya, maka pada tahun 2016, SKK Migas menerapkan transparansi pengadaan barang dan jasa secara Centralized Integrated Vendor Database (CIVD). Berikutnya, pada tahun 2017, semua KKKS telah bergabung dalam CIVD.
SKK Migas memperoleh sertifikat ISO 37000:2016 di tahun 2018, sebagai bentuk pengakuan atas penerapan standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Di Indonesia, SKK Migas termasuk salah satu lembaga yang mengawali dan menginisiasi penerapan ISO 37000:2016, tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Untuk memperkuat integritas industri hulu migas, SKK Migas mendorong penerapan SMAP di KKKS dan para penyedia barang/jasa hulu migas.
Saat ini, dalam upaya membangun integritas, SKK Migas telah melengkapi berbagai perangkat yang dapat senantiasa menjaga penerapan transparansi dan akuntabilitas.
Tata kelola tersebut diatur dalam Norma dan syarat kerja SKK Migas yaitu: Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), Pedoman Etika SKK Migas, Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas, Pedoman Whistleblowing System SKK Migas, Pelaporan LHKPN, Right to Audit, dan Fraud Risk Assessment & Enterprise Risk Management dan Centralized Integrated Vendor Database (CIVD). (*/ris)