Dilarang Gunakan Fasilitas Negara
LUWUK, LUWUK POST-Kepala daerah yang kembali mencalonkan diri sebagai petahana dalam Pilkada Serentak 2020, wajib cuti sejak 26 September sampai 5 Desember 2020. Selama masa cuti tersebut, jabatan kepala daerah akan diemban oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Mendagri melalui Gubernur. “Saat pendaftaran, nanti bakal calon petahana membuat surat pernyataan permohonan cuti,” ujar Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo, Rabu (26/8).
Selama cuti kampanye, calon petahana tidak diizinkan menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada Pasal 70 Ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan, yang salah satunya tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Selama cuti kampanye, petahana tidak boleh menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya. Seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Meski demikian, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikot, calon petahana masih bisa menerima gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan yang dimaksud seperti tunjangan jabata, tunjangan naka istri, tunjangan beras dan tunjangan kematian. “Kalau gaji dan tunjangan masih diberikan,” imbuhnya.
Diketahui, tahap pendaftaran pasangan calon di KPU akan dimulai 4 sampai 6 September 2020, dan penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020. Adapun masa kampanye dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020, sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. (and)