
PALU, LUWUK POST-Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, mengatakan terhadap satu jenis pelanggaran pemilihan kepala daerah yang tidak terpenuhi unsur pelanggarannya tidak mempengaruhi penanganan jenis pelanggaran lainnya.
“Terdapat empat jenis pelanggaran pemilihan, yang masing-masing berdiri sendiri dan tidak saling mempengaruhi,” kata Ruslan.
Artinya satu jenis penanganan pelanggaran terhenti, tidak mempengaruhi penanganan pelanggaran lainnya.
Hal ini kembali menjadi tema diskusi hangat saat ini dan ternyata kurang dipahami masyarakat. Sehingga menjadi tugas pengawas pemilihan untuk memberikan sosialisasi. “Jenis pelanggaran Pilkada ada empat jenis, yakni pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etika penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Alumni HMI ini menguraikan, terhadap pelanggaran pidana pemilihan dibahas bersama dalam wadah bersama Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu menjadi representasi dalam menindak pelanggaran pidana pemilihan yang didalamnya terdapat unsur dari Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan.
“Ketiga unsur Tim Sentra Gakkumdu harus sepaham menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran pidana, baru bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” jelas Ruslan.
Jika dari ketiga unsur itu kemudian ada yang tidak sepakat maka kasus itu urung ditindaklanjuti ke proses berikutnya.
Ruslan menambahkan, empat jenis pelanggaran yang disebutkan itu tidak mempengaruhi satu jenis pelanggaran dengan jenis pelanggaran lainnya. Jika pelanggaran pidana terhenti di pembahasan meja Sentra Gakkumdu, lantas tidak mempengaruhi penanganan pelanggaran yang lain.
Yang kedua, jenis pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran hukum lainya merupakan pelanggaran yang diatur diluar undang-undang Pemilu/Pemilihan. Misalnya terkait netralitas kepala desa maka diatur dalam undang-undang desa. Netralitas ASN maka diatur dalam undang-undang ASN.
Ketiga, pelanggaran administrasi pemilihan. Pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah. Pelanggaran jenis ini akan dieksekusi oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
“Tugas Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi, dan menjadi kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegas Ruslan.
Terakhir pelanggaran kode etika penyelenggara pemilu. Yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara yang arah penanganan diserahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan putusan bersifat final dan mengikat.
Kecuali penanganan pelanggaran kode etika yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara ad hoc di tingkat Kecamatan, dan Kelurahan/Desa, maka penanganan pelanggarannya dilakukan oleh KPU atau Bawaslu di jenjang atasnya. (bas)