KPU Fasilitasi APK untuk Paslon
LUWUK, LUWUK POST – Pasangan calon pada pilkada serentak 2020, diminta memperhatikan jadwal atau tahapan. Penyelenggara pemilu mengingatkan agar tak melangkahi tahapan kampanye.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2020, tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur kampanye baru akan digelar 26 September hingga 5 Desember 2020.
Komisioner KPU Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden, mengatakan tahapan kampanye pasangan calon sesuai dengan PKPU itu dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon, yakni pada 23 September 2020 hingga sebelum memasuki masa tenang.
“Kampanye di luar dari tahapan, tentunya akan diberikan sanksi berupa pembatalan,” ujarnya saat Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020, yang dilaksanakan KPU Banggai via daring di Hotel Estrella Luwuk, Sabtu (15/8).
Tak hanya kampanye secara langsung, di masa yang dilarang itu, paslon juga dilarang mengampanyekan diri melalui iklan di media massa maupun media sosial dan elektronik. “Jika menjadi temuan maka paslon yang bersangkutan juga akan diberikan sanksi hingga pembatalan,” jelasnya.
Menurutnya, pada momen kampanye KPU akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APD) untuk para paslon. Mulai dari baliho hingga APK dalam kartu paslon. “Kartu ini kita sesuaikan dengan jumlah KK yang ada di kabupaten Banggai,” imbuhnya.
Selain itu, dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang diatur dalam pilkada di tengah pandemi ini yakni, protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk di tahapan kampanye. Sehingga, tim kampaye, paslon dan masyarakat harus taat prosedur protokol kesehatan, dan PKPU 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam Bencana Non Alam/Covid-19, KPU masih membuka ruang kampanye yang sifatnya konvensional, tatap muka, pertemuan terbatas bahkan rapat umum masih bisa dilakukan dengan protokol Covid-19. (and)