LUWUK,LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai tak hanya menerapkan standar protokol kesehatan pada penyelenggaranya. Tetapi juga menerapkannya pada peserta yang akan ikut dalam pilkada, yang digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Tujuannya, tentu saja untuk memutus mata rantai dan pencegahan Covid-19.
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo mengungkapkan, standar protokol kesehatan wajib diberlakukan pada setiap pasangan calon. “Kita mulai saat pasangan calon, melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya, kemarin (27/8).
Ia menuturkan, KPU Banggai juga akan melayangkan surat pemberitahuan pada seluruh partai politik yang mengusung pasangan calon. Salah satu poin penting dalam surat yang ditujukan pada pimpinan partai politik tersebut, adalah bahwa setiap pasangan calon yang diusung, wajib melaksanakan tes swab.
“Tes swab ini, akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2020,” tuturnya.
Dengan begitu, diharapkan setiap pasangan calon sudah harus selesai melaksanakan tes swab, sebelum pemeriksaan kesehatan pada tanggal 7 September 2020 mendatang. (bdi)