Pendapatan Asli Daerah Belum Dipacu
BANGGAI, LUWUK POST – Belum juga sepekan Mochamad Ardian Noervianto tampil di hadapan media massa secara virtual, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan rancangan APBN 2021 berikut nota keuangannya.
Konferensi pers Dirjen Bina Keuangan Daerah yang digelar menjelang akhir pekan, itu seperti lonceng peringatan bagi daerah. Sebab, pemerintah daerah diminta menggenjot pendapatan asli daerah, jika tidak harus mengencangkan ikat pinggang.
Sejurus kemudian, diumumkan transfer ke daerah dan dana desa dalam rancangan undang-undang APBN terkoreksi 7,72 persen. Tepatnya dari angka Rp784,9 triliun pada 2020, menjadi Rp724,3 triliun di 2021. Daerah telah memperhitungkan hal ini.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Idhamsyah, mengakui adanya penurunan TKDD. “Betul karena tidak signifikan penerimaan Negara saat ini,” jelas dia, Sabtu (15/8).
Berkaca pada tahun 2020, total APBD di Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp768.885.372.650. Didominasi dana transfer dari APBN, karena pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp25 miliar.
Merujuk data Monev LKPP, APBD digunakan untuk belanja pegawai tidak langsung Rp209 miliar, belanja non pegawai tidak langsung Rp157 miliar. Belanja pegawai langsung Rp62 miliar, lalu barang dan jasa Rp129 miliar. Totalnya mencapai Rp557 miliar.
Kemudian belanja modal hanya Rp210 miliar. Belanja modal dianggarkan berkaitan secara langsung dengan masyarakat seperti infrastruktur.
Sementara belanja tidak langsung sifatnya tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa.
Pos belanja yang berhubungan dengan Pegawai Negeri Sipil yakni, belanja pegawai tidak langsung; belanja pegawai langsung; serta belanja barang dan jasa.
Belanja pegawai tidak langsung adalah belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil.
Belanja pegawai tidak langsung ini meliputi uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, belanja pegawai langsung adalah pengeluaran untuk honorarium/upah, lembur dan pengeluaran lain untuk meningkatkan motivasi dan kualitas pegawai dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Sementara belanja barang dan jasa merupakan pengeluaran yang digunakan untuk pembelian atau pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari setahun, dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Hal tersebut meliputi bahan pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak dan penggandaan, sewa gedung, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atribut, pakaian kerja, pakaian khusus hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan, pindah tugas, pemulangan pegawai serta belanja barang dan jasa lainnya.
Pacu Pendapatan Daerah
Pendapatan asli daerah yang cenderung stagnan di Kabupaten Banggai Laut, mesti dipacu ditengah tekanan fiskal pada postur APBN. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri mendorong seluruh pemda memacu pendapatan asli daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, menyatakan untuk memacu pendapatan daerah, perlunha pemda mengintesifikasi dan eksetensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memerhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah, dan kemampuan masyarakat.
“Melakukan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah dan stakeholder terkait,” ujar Ardian saat konferensi pers virtual, pekan lalu.
Di sisi lain, kata dia, pemerintah daerah juga bisa mendorong peningkatan kinerja BUMD, sebagai upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan. “Memang BUMD juga terdampak pandemi ini,” katanya. (ali)