13-14 September, KPU Banggai Sampaikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan
LUWUK LUWUK POST-Pemeriksaan kesehatan wajib diikuti oleh seluruh kandidat bakal calon yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020. Kewajiban tersebut juga harus diikuti oleh tiga kandidat yang akhir pekan lalu telah mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di KPU Banggai.
Terlepas dari tahapan pemeriksaan kesehatan para kandidat, terdapat satu hal yang dapat mengugurkan kandidat sebagai kontestan di Pilkada 2020. Yakni jika dalam hasil pemeriksaan narkoba lantas kandidat ternyata terbukti positif mengonsumsi narkoba, maka kandidat bisa digugurkan atau didiskualifikasi sebagai bakal calon.
“Kalau pemeriksaan narkoba itu sifatnya komulatif. Jadi kalau positif narkoba (kandidat, red), bisa dinyatakan gugur,” ujar Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa, saat jumpa pers di kantor KPU Banggai, belum lama ini.
Dalam PKPU 3 tahun 2017 dan PKPU 1 tahun 2020, mengatur syarat calon secara detil bahwa kanddiat harus memenuhi syarat agar bebas narkoba. Berbeda dengan hasil pemeriksaan kesehatan lainnya, dimana KPU akan meminta rekomendasi dokter terhadap hasil pemeriksaan kesehatan kandidat.
“Kalau dara tinggi dan penyakit lainnya, tergantung dokter yang memeriksa,” jelas komisioner KPU Banggai lainnya, Alwin Palalo.
Diketahui, hingga Senin (7/9) sudah dua kandidat yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, berupa pemeriksaan kesehatan jasmani, psikiatri dan bebas penyalahgunaan narkoba, di RSUD Luwuk. Sementara satu kandidat lainnya dijadwalkan Jumat (11/9). Hasil dari rangkaian pemeriksaan kesehatan seluruh kandidat, nantinya akan disampaikan oleh KPU pada 13-14 September 2020 mendatang. (and)