
Penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya sebuah rumah menjual miras serta membuka aktifitas kafe karaoke tanpa izin.
Sehingga personel Polsek Toili yang dipimpin Kapolsek Iptu Candra, langsung mendatangi rumah itu dan digeledah. Alhasil, ditemukan berbagai jenis miras.
“Ada 14 dus miras berbagai merek yang kita temukan di rumah ini,” ungkap Candra, Minggu (13/9).
Rumah warga yang membuka aktifitas kafe karaoke dan menjual miras tanpa izin ini milik IMS alias R (45). Di dalam rumahnya, polisi menyita 14 dus berisikan ratusan botol miras antara lain 70 botol bir bintang, 46 botol bir angker dan 47 botol bir guinness.
“Total keseluruhan miras ini sebanyak 163 botol,” bebernya.
Ratusan botol miras tanpa izin tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Toili bersama pemiliknya guna proses hukum tipiring lebih lanjut. (awi)

![PABRIK MIRAS Polisi memusnahkan pabrik miras cap tikus areal perkebunan Desa Samalore, Kecamatan Toili, Rabu (13/1). [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2021/01/PABRIK-MIRAS.jpeg)

![Miras BERANTAS MIRAS: Ribuan liter miras saat dimusnahkan polisi di area perkebunan Kecamatan Toili, Rabu (14/10). [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/Miras-1.jpeg)
![MIRAS DIAMANKAN: Puluhan botol miras hasil razia diamankan ke Mapolsek Bunta. [Foto: Istimewa]](https://luwukpost.id/wp-content/uploads/2020/10/MIRAS.jpeg)
