2 Juta Lebih DPS Ditetapkan, Bawaslu Sulteng Beri Catatan untuk Sigi dan Poso

Luwukpost.id -

PENETAPAN DPS: Rapat pleno penetapan DPS untuk Pilkada Sulteng tahun 2020 di Kota Palu, Selasa (15/9). Sebanyak 2.018.722 telah ditetapkan sebagai DPS, tetapi Bawaslu Sulteng memberikan sejumlah catatan atas temuan di dua kabupaten. [Foto: Istimewa]
PALU, LUWUK POST-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan pemilih potensial pemilih non KTP elektronik sebanyak 23.983 jiwa dari 2 juta lebih daftar pemilih sementara (DPS) di Sulteng.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen meminta temuan  itu agar dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dilakukan pencermatan.

Ruslan mengatakan, Bawaslu memberikan beberapa saran dan perbaikan atas DPS pada Pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020.

“Pada penetapan DPS, Bawaslu menyampaikan sejumlah perbaikan dari hasil pengawasan Bawaslu di berbagai daerah,” kata Ruslan, Rabu (16/9).

Terdapat 25 KK warga di Dusun Kangkuro RT Langkasa, Desa Tomado, Kecamatan Lindu Kabupaten Sigi yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian.

Selain itu, terdapat 841 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di Kabupaten Sigi. Pemilih TMS  tersebar di 12 Kecamatan dan 80 sesa. Bawaslu Sigi telah merekomendasikan kepada KPU setempat untuk mencermati.

“Saran Bawaslu agar dapat segera dilakukan pencermatan sebelum penetapan daftar pemilih tetap ditingkat kabupaten dan kota,” kata Ruslan.

Masalah lain juga terjadi di Kabupaten Poso. Sebanyak 229 pemilih di Kabupaten Poso yang masuk dalam DPT pemilu terakhir, tetapi tidak terdaftar dalam formulir A-KWK serta terdapat 18 pemilih pemula belum dipastikan terdaftar dalam DPS.

“Masalah ini agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta dilakukan pencermatan dengan menyampaikan kepada jajaran KPU untuk dilakukan faktualisasi,” ujar dia.

Masalah pemilih ganda juga ditemukan di Poso. Ada 68 pemilih saat penetapan DPS tingkat Kabupaten Poso yang tidak dapat ter-input dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) karena terdeteksi ganda.

Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pencermatan sebelum ditetapkan menjadi DPT dan didaftar sesuai kondisi faktual serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saran dan rekomendasi Bawaslu Sulteng disampaikan pada rapat pleno terbuka KPU  Provinsi Sulawesi Tengah tentang rekapitulasi DPS pemilihan serentak lanjutan tahun 2020, Selasa (15/9).

KPU Sulteng menetapkan 2.018.722 DPS  yang tersebar pada 6.300 TPS, 2017 desa dan Kelurahan, 175 Kecamatan,  dan 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

DPS ini disusun berdasarkan hasil pemutakhiran pada tahapan pencocokan dan penelitian. DPS ini akan diumumkan mulai tanggal 19 September sampai 28 September 2020 untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

DPS setelah perbaikan dalam masa tanggapan masyarakat, akan dijadikan rujukan dan bahan penetapan untuk menyusun DPT pada pilgub 2020. (bas)