
JALIN KESEPAKATAN: Pemda Bangkep saat mendatangi kantor BPJS Kenetanakerjaan, Jumat (4/9). [Foto: Taufik Basri/Luwuk Post]
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Luwuk, Plt Kadisnaker Bangkep, Muhammad Aris Susanto mengaku, pihaknya telah melakukan kajian untuk menyamakan persepsi baik aturan yang telah mereka buat dan juga pihak dari BPJS Ketenagakerjaan. “Ada beberapa perubahan dalam Perbub, intinya hari ini kita samakan persepsi,” tuturnya.
Perlindungan tenaga honorer menurnya wajib dilakukan, karena Pemda Bangkep mempunyai kewajiban, namun demikian BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai hak mengoreksi jika tidak sesuai dengan permintaan mereka. “Sehingganya kedepan pelaksanaannya sudah nyaman, jadi saat ini sudah kami sepakati bersama, nantinya akan diserahkan ke bagian hukum, untuk substansinya aman,” akunya.
Meski sudah sama-sama sepakat, Aris Susanto mengaku, Pemda Bangkep diberikan kewenangan jika ada yang harus dievaluasi, minimal dua tahun sekali. “Namun pada dasarnya saat ini tidak kendala, harapan kami bulan November semua persyaratan sudah selesai,” pintanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sahid Wahit menambahkan, kerjasama yang dibangun saat ini dapat meningkatkan hubungan antar lembaga dalam kerja sama meningkatkan kepesertaan pada perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga tetap memelihara hubungan baik dengan seluruh stakholder. “Tidak saja dengan Disnakertrans, kerjasama dengan pihak lain, seperti LSM, serikat pekerja dan serikat buruh, tokoh pemuda, masyarakat dan tokoh agama tetap terjaga dan terjalin dengan baik,” pungkasnya. (gom)