LUWUK, LUWUK POST— Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menegaskan, pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Banggai Herwin Yatim tidak memenuhi syarat (TMS) tahapan pelantikan.
Dalam suratnya tertanggal 22 September 2020, nomor 800/4795/OTDA yang ditujukkan kepada Guburnur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Dirjen Otda menguraikan, berdasarkan pasal 71 ayat (2) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang.
Menegaskan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan, sebelum tanggal penetapan sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.
“Kami mengparesiasi pembatalan Bupati Banggai terhadap 4 pejabat administrator yang belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Akmal.
Seperti diketahui Bupati Banggai Herwin Yatim telah membatalkan pelantikan terhadap 4 pejabat administrator tersebut melalui surat nomor 800/845/BKPSDM, tanggal 23 April 2020, tentang pembatalan atas keputusan Bupati Banggai nomor 821.2/824/BKPSDM tentang pengangkatan pejabat administrator eselon III.a.
Akmal menandaskan, pelantikan tersebut juga tidak disertai penandatangan berita acara pelantikan, sebagaimana diatur peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) nomor 7 tahun 2017 tentang tatacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat administrator. “Sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Kepala BKN dimaksud,” tegas Akmal.
Akmal juga menegaskan, pelantikan tersebut juga belum ditindaklanjuti dengan surat pernyataan pelantikan (SPP), surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), surat pernyataan menduduki jabatan (SPMJ) sesuai peraturan kepala BKN nomor 9 tahun 2006, tentang tata cara permintaan, pemberian dan pemberhentian tunjangan jabatan struktural, sehingga pelantikan tersebut belum sesuai dengan peraturan kepala BKN.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan dua bakal calon (balon) petahana pada Pilkada serentak di Sulteng, untuk masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat pendaftaran di KPU, 3 sampai 4 September 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, saat dihubungi Harian Luwuk Post, mengatakan, kedua balon petahana yang direkomendasikan TMS tersebut yakni Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abd Samad dan Bupati Banggai Herwin Yatim.
Mereka diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu, karena melakukan pelanggaran penggantian pejabat di waktu yang dilarang.
“Para kepala daerah dalam pilkada 2020 tidak boleh melakukan rotasi, promosi atau demosi, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, atau ada keadaan kekosongan jabatan,” kata Ruslan Husen, Selasa (11/8) lalu.
Menurutnya, pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menegaskan, kepala daerah dalam kontestasi Pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
Olehnya, rekomendasi Bawaslu sebelum penetapan pasangan calon agar petahana yang melakukan pelanggaran penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, ketika mendaftar di KPU untuk statusnya dinyatakan TMS sebagai pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut sambung Ruslan Husen, merujuk pasal 89 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan sebagai telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. “Ketika petahana melanggar, sejatinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon melalui penetapan KPU,” terangnya. (bdi/and)

