Pria asal Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini kembali dibekuk tim Jatanras Polres Banggai pada Selasa (15/9) sekira pukul 15.00 Wita, di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, mengungkapkan, pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri belasan unit alat elektronik di Hotel Green Hedserd (eks hotel wisata) di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.
“Pelaku sudah sembilan kali dan ini yang ke 10 karena mencuri 18 unit televisi di hotel tersebut,” ungkap Pino, Rabu (16/9).
Dia menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan koban dengan nomor laporan polisi LP/330/VII/2020/ Res.Banggai, tanggal 20 Juli 2020 lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Jatanras dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa saat itu ada seseorang yang mencurigakan keluar tersebut dengan membawa televisi,” tuturnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, kata Pino, tim Jatanras langsung melakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa pelaku pencurian merupakan seorang residivis yang sudah sering keluar masuk Lapas.
“Setelah diketahui posisi pelaku. Sekitar pukul 13.00 Wita pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengemudikan mobil taksi miliknya di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Kintom,” kata dia.
Dari keteranganya, lanjut Pino, pelaku mengakui sudah mencuri belasan unit televisi di hotel tersebut dan menjualnya dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta.
“Tim jatanras kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut di sejumlah tempat di kota Luwuk,” beber Pino.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga televisi 32 inch, empat televisi 22 inch, dua unit televisi 42 inch dan 2 unit televisi 21 inch berbagai merek, sebuah tang serta 1 unit mobil mitshubisi dengan nomor polisi DN 1594 CC yang digunakan untuk mengakut hasil curian.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (awi)