DaerahHeadlines

Baru 8 Pemda Bikin Perda Protokol Kesehatan

PENGENDALIAN COVID-19: Rakor penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam pilkada serentak 2020 di Sulteng, di Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (17/9). [Foto: Istimewa]
PALU, LUWUK POST–Pemerintah provinsi Sulteng bersama lintas terkait, menyeriusi aturan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.

Pada pertemuan lintas sektor itu, Plh Sekda Provinsi Sulteng, Mulyono, mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 adalah momentum penerapan disiplin, dan menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sulteng. Termasuk dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada serentak nantinya.

Dari 13 kabupaten/kota, baru 8 pemda tingkat dua yang telah memiliki peraturan bupati guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan. Kabupaten/kota yang dimaksud, yakni Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali, Buol, Poso, Tojo Unauna dan Kota Palu.

Sementara 5 lainnya, yakni Donggala, Parigi Moutong, Tolitoli, Morowali Utara dan Sigi belum memiliki perbup.

“Olehnya diharapkan agar segera menyusun perbup untuk selanjutnya difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Mulyono.

Hal itu dipaparkannya, pada pembukaan Rakor Penegakan Hukum Terkait Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 di Sulteng, Kamis (17/9), yang dilangsungkan di Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.

Narasumber yang hadir pada kegiatan itu, antara lain Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Direktur Pamobvit Polda Sulteng, dan Kasiter Korem 132/Tadulako. Sementara peserta rapat berasal dari unsur OPD teknis, FKUB, perwakilan ormas dan orpol se-Sulteng.

Adapun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, yang tertera pada pasal 6 Pergub 32, yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit, larangan memasuki area, dan denda sebesar Rp50 ribu yang disetorkan ke kas daerah.

Ketua KPU, Tanwir Lamaming, menyebutkan bahwa PKPU No 6 Tahun 2020 sebagai payung hukum kelanjutan tahapan pilkada serentak di masa pandemi, telah mengatur langkah penyesuaian atas tahapan-tahapan pemilihan.

Misalnya dengan pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka yang tinggal 50 peserta, menganjurkan kampanye secara daring sebagai gantinya, dan pemangkasan masa kampanye menjadi hanya 71 hari.

Selain itu, topik Kebijakan Penanganan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dipastikan menjadi materi tambahan saat debat kandidat yang akan sangat menarik disimak publik.  “Inti dari apa yang kami lakukan adalah pemenuhan standar protokol kesehatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Daerah, Ruslan Husen, menegaskan walau kandidat pelanggar protokol kesehatan tidak sampai didiskualifikasi, akan tetapi ia dapat dikenai sanksi administrasi hingga pemidanaan.

Hal tersebut dimungkinkan, sejalan dengan wewenang Bawaslu untuk meneruskan pelanggaran terkait protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan ke institusi penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. (bas)