Bawaslu Bisa Bubarkan Kampanye Apabila Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
PALU, LUWUK POST – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa menghentikan kampanye bahkan membubarkan kampanye yang sedang berjalan. Apabila kampanye tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen mengatakan Bawaslu akan memperingati terlebih dahulu kegiatan kampanye.
“Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam, sejak diterbitkan peringatan tertulis dari Bawaslu maka akan dibubarkan di tempat kegiatan,” kata Ruslan, Jumat (25/9) pada Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Palu.
Menurutnya, terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian setempat.
Terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada.
“Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kampanye, maka berdasarkan Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020, pihak pasangan calon Kepala Daerah terlebih dahulu diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu saat terjadinya pelanggaran,” ujarnya.
Selain sanksi peringatan dan penghentian dan pembubaran kampanye, menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye juga dapat diikuti dengan sanksi administrasi.
“Berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Bawaslu secara teknis akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran.
“Atas rekomendasi sanksi, KPU wajib menindaklanjuti dengan segera menjatuhkan sanksi administrasi,” katanya.
Pihak Bawaslu telah jauh hari telah melakukan serangkaian pencegahan berupa penyampaian imbauann, sosialisasi, atau koordinasi ke pihak Partai Politik dan pihak terkait lainnya untuk mentaati dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada.(bas)