PALU, LUWUK POST-Bawaslu Sulteng menilai beberapa isu kerawanan dalam tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang perlu diantisipasi. Salah satunya mahar politik.
Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengatakan mahar politik termasuk titik rawan dalam pencalonan.
“Titik rawan ada lima. Salah satunya, yakni perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan, yang biasa disebut mahar politik,” ujar Ruslan, Sabtu (5/9).
Bakal pasangan calon sering kali diminta menyerahkan imbalan ke pihak partai politik untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan, walaupun dalam praktik formal susah dibuktikan.
“Selain diancam pidana, pelanggaran mahar politik ini juga diancam dengan sanksi administrasi berupa partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, kerawanan tahapan pencalonan lainnya yaitu, bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada saat menit-menit terakhir. Hal ini akan menyulitkan penyelenggara teknis khususnya KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk memeriksa kelengkapan dokumen bakal pasangan calon karena terbatasnya waktu.
“Waktu pendaftaran pasangan calon dan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pilkada, mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020,” sebutnya.
Kemudian, terjadinya konflik internal kepengurusan partai politik, sehingga menjadi penyebab munculnya rekomendasi partai kepada lebih dari satu bakal pasangan calon.
“Semoga ini tidak terjadi, tidak ada kepengurusan ganda yang memberikan rekomendasi dan masuk ke KPU setempat,” harapnya.
Selanjutnya, adanya dokumen atau keterangan palsu sebagai syarat pencalonan dan syarat calon. Sering kali terjadi pemalsuan dokumen pencalonan, salah satunya adalah ijazah calon.
“Bawaslu sudah pernah menangani kasus serupa dalam Pemilu tahun 2019 lalu, hingga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana pemilu berupa pemalsuan ijazah sebagai syarat calon,” ujarnya.
Terakhir, pelanggaran atas penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, baik dari penyelenggara pemilihan, maupun pihak bakal pasangan calon.
“Perlu kesadaran jaga jarak, memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan pengukuran suhu tubuh,” sebutnya.
Untuk diketahui, Pilkada tahun 2020 digelar di 270 daerah. Meliputi 9 wilayah Provinsi termasuk Provinsi Sulawesi Tengah, 224 Kabupaten dan 37 Kota termasuk Kota Palu, Kabupaten Sigi, Poso, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Laut, dan Toli-Toli.
Sesuai Peraturan KPU yang mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, telah ditetapkan hari pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020, dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (bas)