Metro

Beberapa Perumahan Dalam Kota Luwuk Tidak Kantongi Rekomendasi PDAM Banggai

 

Arwin Alimun

LUWUK, LUWUK POST—Beberapa permukiman baru dalam kota Luwuk, dibangun tanpa rekomendasi PDAM. Akibatnya banyak lokasi permukiman baru itu yang kesulitan mendapatkan akses atau pasokan air bersih dari perusahaan milik daerah ini.

Direktur PDAM Kabupaten Banggai, Arwin Alimun, mengatakan, pengembang sebuah perumahan mestinya mendapatkan rekomendasi dari beberapa instansi. Semisal mendapatkan rekomendasi PLN untuk pasokan listrik, dan rekomendasi PDAM untuk suplai air.

“Pengembang membangun perumahan untuk masyarakat. Dan air merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi,” ujarnya, belum lama.

Hanya saja, kata dia, banyak perumahan yang dibangun, tidak mendapatkan rekomendasi PDAM. Padahal ketika proses pembangunan selesai, PDAM sudah harus tahu berbuat apa.

Menurutnya, dalam rekomendasi,  PDAM akan memberikan penilaian bahwa potensi air untuk wilayah pemukiman tersedia. “Kalau belum ada sistem jaringan air bersih di wilayah itu, rekomendasi berupa pemberitahuan bahwa potensi air di wilayah itu tersedia,” jelasnya.

Ia mencontohkan, beberapa pemukiman yang mendapatkan rekomendasi dari PDAM adalah BTN Nusagriya, Pepabri dan BTN Kilometer Lima.  Tetapi untuk pemukiman baru, seperti perumahan di wilayah Biak atas, Regency Bukit Mambual, perumahan di samping rudis Wabup di Halimun,  Apernas, Bukit Permata semua tidak memiliki rekomedandasi PDAM.

“Kami tidak mempunyai kemampuan untuk menyediakan air di sana. Sebab semestinya perumahan wajib mendapatkan rekomendasi PDAM. Kalau tak ada rekomendasi PDAM artinya pengembang siap menyediakan air secara swadaya,” tuturnya.

Ia mengakui perumahaan merupakan potensi pengembangan jaringan PDAM. Tetapi, harus dibarengi dengan sistem pelayanan yang matang.  Menurutnya sejak Kota Luwuk makin berkembang, sudah ada desain jaringan air, sehingga untuk Luwuk Selatan dapat mengakomodir kebutuhan air di lokasi perumahan di sana.

“Ini yang sedang diperjuangkanpak Bupati, baik yang di Luwuk Selatan maupun Luwuk Utara, yakni Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kabupaten/Kecamatan, yang bisa bertahan 20 tahun,” tekannya. (ris)