PALU, LUWUK POST-Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah (Sulteng) membangun sinergi dengan seluruh pihak di Sulawesi Tengah. Sinergi itu berupa kerja sama antara BNNP Sulteng dengan Organisasi Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat dan Pihak Swasta.
Kepala BNNP Sulteng Brigjend Sugeng Suprijanto mengatakan sejauh ini, hasilnya terus positif dimana kedua belah pihak terus saling mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi dan tes urine.
Karena itu, menyikapi persoalan narkoba yang masih mengancam, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur dan Instruksi Gubernur tentang Rencana Aksi Nasional di Daerah. Intinya adalah menginstruksikan kepada bupati dan walikota, kepolisian daerah, organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal yang ada di Sulawesi Tengah untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Kemudian melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Kepala BNNP Sulteng. Pergub dan Instruksi ini mendorong percepatan seluruh instansi pemerintah dalam mengupayakan dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Sulteng.
Sebagai respon positif terhadap Pergub dan Instruksi Gubernur serta Instruksi Presiden sejumlah kementerian atau lembaga, Pemda, BUMN, dan instansi swasta telah melakukan aksi nyata, baik dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba, tes urine, ataupun pembentukan kader anti narkoba dalam mendukung terselenggaranya Inpres No. 2 tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 6 Tahun 2018.
Sejumlah pemerintah daerah kota dan kabupaten di wilayah Sulawesi Tengah juga telah mengeluarkan regulasi P4GN antara lain yaitu berupa Peraturan Daerah oleh Kabupaten Poso, Morowali dan Buol.
Instruksi Walikota dan Bupati yaitu Kota Palu, Kabupaten Donggala, Poso dan Kabupaten Bangkep. Kabupaten yang mengeluarkan Surat Edaran yaitu Kabupaten Touna dan Banggai Kepulauan.
Sementara kabupaten Buol juga mengeluarkan nota kesepahaman.
“Beberapa Pemda seperti Banggai Laut, Banggai, dan Parigi Moutong, Tolitoli dan, Sigi, belum mengeluarkan aturan dari tindak lanjut Inpres No 2 Tahun 2020,” kata Sugeng. (bas)