Metro

Bupati Banggai Teken MoU dan SKK Bersama Kajati

TEKEN MoU: Bupati Banggai Herwin Yatim diwakili Asisten II Sekab Banggai Alfian Djibran melakukan penandatangan MoU dan SKK bersama Kajari di ruang rapat khusus Bupati Banggai, Kamis (3/9). [Foto Bagian Prokopim]
LUWUK,LUWUK POST-Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melakukan penandatanganan MoU dan Surat Kuasa Khusus (SKK). MoU dan SKK tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Tengah Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Banggai, Kamis (3/9).

Asisten Pembangunan Alfian Djibran mengatakan, MoU dan SKK bersama Kejaksaan Tinggi, merupakan program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, Kejaksaan Tinggi bersama pemerintah daerah. “Tujuannya untuk penyelamatan asset dan penerimaan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang terus bersinergi bersama pemerintah daerah, melalui tim penertiban dan pengamanan barang milik daerah. “Tim ini sudah bekerja sebelum perjanjian kerjasama dan ini kelebihan kita yang direspon KPK secara nasional,” jelas  Gubernur Longki pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut.

Kepala Kejaksaan Gerry Yasid, menerangkan bahwa perjanjian kerjasama dan surat kuasa khusus merupakan salah satu langkah edukasi terkait penanganan hukum secara preventif. Di mana masalah aset dan penerimaan negara masuk pada ranah hukum perdata dan tata usaha negara.

Ia juga mengharapkan sinergitas institusi pemda dan kejaksaan menjadi lebih terstruktur dan terarah. “Insha Allah hubungan kerjasama kita dapat berhasil dengan baik,” harapnya optimis.

Sementara Kepala Satgas KPK-RI Wilayah II, Asep Rahmat Suwandha yang terhubung virtual pada acara itu, turut mengapresiasi suksesnya penandatanganan yang dilakukan antara pemprov dengan kejaksaan tinggi serta antara pemkab/pemkot dengan kejaksaan negeri.

Menurutnya, manajemen aset dan optimalisasi PAD merupakan salah satu fokus pembinaan KPK kepada pemda di dalam 8 area pencegahan korupsi.

Ia lalu menyatakan ada potensi Rp 91,7 miliar, nilai keuangan negara yang bisa diselamatkan sepanjang tahun 2020 andaikata seluruh pemda se Sulteng mampu menyelesaikan permasalahan aset-asetnya sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama.

“Harus ada target kerja yang pasti supaya bisa dikawal bersama,” ujarnya.

Di bagian lain, Ia juga sempat menampilkan visual hasil verifikasi KPK atas 14 pemda se Sulteng terkait pelaksanaan 8 area tata kelola sepanjang Agustus 2020. Hasilnya Pemda Kabupaten Banggai dan Kota Palu mencapai skor di atas 50 persen. Pemprov bersama Morowali, Banggai Laut, dan Buol masuk di jajaran kategori skor 25 dan 50 persen.

Sementara Tolitoli, Donggala, Tojo Unauna, Parigi Moutong, Banggai Kepulauan, Poso, Sigi dan Morowali Utara masih berkutat di bawah 25 persen.

“Olehnya kita harus bersinergi terus sampai tercipta kondisi masyarakat Sulawesi Tengah yang sejahtera,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati dan Walikota Se Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Tengah, Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota Se Sulteng, serta unsur Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Sementara di ruang rapat khusus Bupati Banggai hadir Kajari Banggai Masnur, Staf Ahli Bupati Banggai Jayadin Kepala Badan Pendapatan Damri Dayanun, dan perwakilan perangkat daerah. (bdi)