Sepekan terakhir, jumlah kasus kumulatif meningkat drastis, khususnya di wilayah lembah Palu yaitu Palu, Sigi dan Donggala.
Data Covid-19 Pemprov Sulteng, jumlah kasus Covid-19 meningkat di kabupaten Donggala dan Kota Palu.
Pada 21 September 2020, Kota Palu ketambahan 1 kasus positif. Jumlah kasus terkonfirmasi di Kota Palu, mencapai 25 orang. Menyusul Kabupaten Donggala sebanyak 22 kasus, dan Kabupaten Morowali 10 kasus. Sementara di Kabupaten Banggai, 5 kasus. Di kabupaten lainnya, di bawah 5 kasus. Total kasus Covid-19 di Sulteng, 75 kasus sedang dalam perawatan.
Juru bicara Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Rochmat Yasin Monawar, menyatakan, meningkatnya kasus Covid-19 di Palu dikarenakan Pemerintah Kota Palu memperketat pelaku perjalanan orang tanpa gejala (OTG).
Setiap pelaku perjalanan dites usap hidung, dan hasilnya diketahui positif. Selanjutnya pasien yang terkonfirmasi positif ditelusuri, dan hasilnya positif.
“Setelah tracing, hasilnya ada 20 kasus yang terkonfirmasi positif,” kata Rochmat Yasin saat jumpa pers, Senin (21/9).
Sementara itu meningkatnya kasus Covid-19 di Palu, membuat sejumlah kantor instansi negeri dan swasta memperketat protokol kesehatan. Tamu yang tak pakai masker dilarang masuk. Padahal sebelumnya, penjagaan di pintu gerbang terlihat longgar, khususnya instansi negeri.
Seperti di Kantor DPRD Sulteng, satpam melarang siapa pun yang masuk tanpa ada keperluan, apalagi tak menggunakan masker. Ditambah lagi, kantor DPRD Sulteng baru disterilkan, karena terdapat staf DPRD Sulteng yang positif Covid-19.
“Hari ini seluruh anggota DPRD Sulteng, dan pimpinan tidak masuk kantor,” kata seorang satpam.
Di kantor lain pun demikian. Seperti di kantor Dinas PU Sulteng yang dijaga oleh satpam. Setiap tamu harus diukur suhunya dengan thermogun.
Kapolri Keluarkan Maklumat
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat terbaru terkait penyebaran Covid-19. Maklumat Kapolri dikeluarkan pada 21 September 2020, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, maklumat Kapolri terbaru bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Benar Polda Sulawesi Tengah sudah menerima Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, yaitu tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020,” kata Didik, Senin (21/9).
Meskipun maklumat itu dikhususkan pada tahapan pelaksanaan pilkada, secara umum maklumat itu juga tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Beberapa fakta yang dijumpai di lapangan, seperti pengerahan massa pasangan calon sering kali tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan klaster baru, yang memungkinkan bertambahnya angka positif Covid-19 di Sulteng.
Ada empat poin isi dari pada Maklumat Kapolri tersebut. Pertama, bahwa dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Kedua, untuk penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selanjutnya pada poin tiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Dan terakhir, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat, dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Maklumat itu juga memberikan ancaman kepada pelanggarnya. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Didik juga menjelaskan, selanjutnya Maklumat Kapolri tersebut akan disosialisasikan oleh seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah, dan ditempel di lokasi-lokasi strategis agar masyarakat dapat mengetahuinya. (bas)