LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dari dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, yakni Hj. Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu (HATIMU) dan Ir. Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).
LADK pasangan HATIMU, diserahkan pada hari pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020.
Sementara LADK pasangan AT-FM, diserahkan sehari setelah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, atau pada 25 September 2020.
Berdasarkan LADK pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Banggai 2020 ini, pasangan nomor urut 1 yakni HATIMU, memiliki dana kampanye sebesar Rp 49.955.753.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil ketimbang LADK, yang disampaikan pasangan AT-FM yang mencapai Rp 751.000.000.
Setelah memasukkan LADK, selanjutnya masing-masing paslon harus memasukkan Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), baik dari partai politik, kelompok atau perorangan.
Besaran sumbangan yang akan diterima masing-masing paslon diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ke depannya, seluruh dana kampanye yang terkumpul pada rekening masing-masing paslon nantinya akan dilaporkan kembali ke KPU, melalui Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Laporan dana kampanye tersebut, nantinya akan dilaporkan lagi setelah masa kampanye berakhir untuk proses audit.
Jika dari hasil laporan dana kampanye tersebut ada yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, para kandidat atau pasangan calon dapat didiskualifikasi sebagai peserta pilkada. (and)