
LUWUK, LUWUK POST-Para kandidat maupun tim pemenangan harus menahan diri untuk untuk tidak melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dibuka oleh KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Bece Abd Junaid, menegaskan, tahapan kampanye calon bupati dan wakil bupati Banggai baru akan dibuka pada 26 September atau 3 hari setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.
“Sesuai tahapan, kampanye dilakukan pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Sekarang ini belum masuk tahapan kampanye,” ujar Bece, Selasa (15/9).
Diketahui, saat ini KPU akan membuat aturan baru yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Dalam aturan baru tersebut, KPU membatasi jumlah kegiatan kampanye dan peserta kampanye yang hadir secara fisik.
Seperti rapat umum, KPU membatasi paling banyak 100 orang. Sementara untuk penyelenggaraan kampanye dengan pertemuan terbatas, jumlah peserta yang hadir dibatasi hingga maksimal 50 orang. Peserta lainnya dapat mengikuti kampanye tersebut melalui daring. (and)