PALU, LUWUK POST-Direktorat Lantas Polda Sulteng memusnahkan 37 unit sepeda motor dan 20 buah knalpot bogar atau racing, di Mako Dirlantas Polda Sulteng, Selasa (22/9).
37 unit sepeda motor itu merupakan barang bukti hasil penindakan pelanggaran yang dalam kondisi rusak.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan pemusnahan barang bukti dengan cara memotong bagian kendaraan.
“Setelah dilaksanakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Palu, yang mana kemudian pihak Kejaksaan Negeri Palu memberikan surat yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidum, dengan nomor surat B/1087/P.2.10/Enz 3/072020 tanggal 28 Juli 2020 yang menyampaikan bahwa 37 unit kendaraan barang bukti R2 dan 20 buah knalpot bogar atau racing hasil Dakgar Lantas tersebut untuk dimusnahkan,” kata Kingkin.
Kingkin mengatakan, umumnya, motor-motor yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang tidak laku dilelang. Seperti motor hasil kecelakaan yang kemudian oleh pemiliknya tidak diambil kembali. “Karena itu dimusnahkan agar tidak menjadi beban kemudian hari,” kata Kingkin. (bas)