
LUWUK, LUWUK POST— Unit Reskrim Polsek Toili melaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) kasus penjulan miras tanpa izin di Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (1/9).
“Ada tiga warga yang disidangkan yakni Heru Santoso alias Heru, I Ketut Suteja alias Teja dan I Wayan Nasa alias Nasa,” kata Kapolsek Toili Iptu Candra.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Junitin S. Nainggolan itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yakni Heru Santoso dengan putusan 15 hari kurungan penjara subsider Rp 500 ribu. Lalu terdakwa I Ketut Suteja divonis 30 hari kurungan penjara subsider Rp 1,5 juta. Sedangkan I Wayan Nasa dihukum 20 hari kurungan penjara subsider Rp 700 ribu.
Namun, kata Iptu Candra, ketiga terdakwa tersebut masing-masing menjalani putusan hakim dengan membayar denda.
“Semoga dengan disidangkannya ketiga warga ini dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Candra. (awi)