Dokumen Dua Calon Pilgub, Belum Memenuhi Syarat
PALU, LUWUK POST-Hasil penelitian dokumen syarat bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masih terdapat beberapa jenis dokumen yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
Hal itu disebutkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Ahad (13/9/) saat menyerahkan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada KPU Sulteng.
“Terhadap dokumen syarat bakal calon yang dinyatakan BMS tersebut, dapat dilakukan perbaikan selama tiga hari, yakni sampai 16 September 2020 mendatang,” sebut Ruslan.
Ia juga menyampaikan, dalam forum tersebut juga disampaikan hasil pemeriksaan kesehatan, bahwa seluruh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Itu artinya, kedua pasangan calon tidak positif narkoba dan menderita penyakit berbahaya yang bisa mengganggu tugas kepala daerah kedepan. Serta tidak positif virus korona.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sulteng, menurutnya, penyampaian hasil penelitian dan verifikasi dokumen administrasi syarat bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng telah dilaksanakan pada waktu yang ditentukan peraturan yakni 13 September 2020, di Aula Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng).
Penyampaian hasil penelitian dokumen syarat bakal calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulteng, dilakukan Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, dan Anggota KPU Sulteng Syamsul Y. Gafur, Naharudin, dan Halimah kepada masing-masing perwakilan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon, dengan disaksikan Anggota Bawaslu Sulteng Sutarmin Ahmad dan Zatriawati.
Pengawasan Bawaslu selain difokuskan pada ketepatan prosedur administratif verifikasi syarat calon dan penyampaian hasil penelitian sesuai jadwal dan tahapan pemilihan, pengawasan juga difokuskan pada kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen syarat calon sesuai indikator keabsahan dokumen persyaratan calon.
“Pengawasan Bawaslu juga difokuskan pada kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen syarat calon, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” sebutnya.
Bawaslu Sulteng telah melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap proses pelaksanaan verifikasi syarat calon, yang dilaksanakan mulai 6 sampai 12 September 2020 oleh KPU Sulteng beserta Tim Kelompok Kerja (Pokja).
Selain melakukan pengawasan langsung proses verifikasi syarat calon yang berlangsung di Kantor KPU Sulteng, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi dokumen syarat bakal calon. Berupa pengawasan langsung klarifikasi pada instansi berwenang yang dilakukan KPU Sulteng. (bas)