Evaluasi SE Gubernur Terkait Penyelenggaraan Tatap Muka, Disdikbud Sulteng Akan Turda
PALU, LUWUK POST-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, akan turun ke daerah-daerah (turda). Kunjungan itu untuk mengevaluasi penerapan surat edaran gubernur Sulteng yang membolehkan sekolah menyelenggarakan tatap muka.
Kadis DIkbud Sulteng Irwan Lahace, mengatakan, surat edaran gubernur itu bersifat tegas bagi sekolah yang membolehkan pelajaran secara tatap muka di sekolah.
“Sudah ada ketegasan dari pak Gubernur belajar tatap muka saat Covid-19. Bagi sekolah yang boleh tatap muka ada ketentuan. Diantaranya harus berada di zona hijau dan kuning. Dan ketentuan lain persetujuan kepala daerah, kesiapan sekolah melaksanakan protokoler kesehatan, izin orang tua serta pembelajaran tatap muka secara bertahap,” kata Irwan di Palu, Senin (31/8).
Karena itu, Dinas Dikbud Provinsi akan melihat sejauh mana penerapan surat edaran tersebut.
“Rencana kami akan turun ke daerah daerah. Diantaranya Banggai Kepulauan dan Banggai,” kata Irwan.
Berbagai syarat harus dipenuhi agar sekolah bisa sekolah tatap muka seperti sebelum Covid-19. Tanggung jawab implementasi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan menjadi tanggung jawab bupati/walikota dan kepala Kanwil Kemenag Sulteng.
Kepala Disdikbud kabupaten/kota dan kepala Kanwil Kemenag Sulteng agar menerbitkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 sesuai kewenangannya. Apabila sekolah, warga sekolah diantaranya guru dan siswa tak sanggup memenuhi protokoler, maka sekolah itu tidak bisa melakukan tatap muka. Termasuk sekolah sekolah lain apabila, dinas dan bupati serta jajaran tidak membolehkan tatap muka.
Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 420/1428.1/DIKBUD tentang Perubahan Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. (bas)