Pengukuhan pejabat sementara bupati tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri. Pertama, Pjs Bupati Sigi, Sisliandy, SSTP, M.SI, sesuai Nomor SK.131.72-3028 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua, Pjs Bupati Tojo Una Una, Drs. Datu Pamusu, M.Si, sesuai SK Mendagri Nomor 131.72-3032 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020.
Ketiga, Pjs Bupati Banggai Laut, Abdul Haris Jotolembah, SH,M.Si, sesuai SK Mendagri Nomor 131,72-3031 tahun 2020 tertanggal 24 September 2020.
Terakhir, Pjs Bupati Poso, Drs Arfan, M.Si, sesuai SK mendagri nomor, 131.72-3029 tertanggal 24 September 2020.
Para Pjs Bupati ini mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif, serta menjaga netralitas ASN.
- Melakukan pembahasan Rancangan Perda, dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri.
- Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Mendagri.
- Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, di mana tugas dan wewenangnya antara lain memperhatikan SE Mendagri Nomor, 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut Pjs Bupati bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
Masa jabatan PJS Bupati akan berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
Gubernur menyampaikan bahwa pengukuhan Pejabat Sementara Bupati dimaksudkan untuk mencegah kekosongan pemerintahan di kabupaten-kabupaten yang kepala daerahnya merupakan calon petahana.
Dalam hal ini, bupati dan wakil bupati bersangkutan sama-sama ikut dalam kontestasi pilkada dan telah mengambil izin cuti kampanye sehingga yang bersangkutan mesti mundur dulu dari jabatannya.
Dengan demikian, maka masa jabatan para Pjs Bupati ini akan sama dengan lamanya tahapan cuti kampanye pilkada yang telah ditetapkan dalam PKPU.
Sebagai informasi dari 7 kabupaten dan 1 kota yang melaksanakan pilkada, hanya 4 yang kabupaten yang Pjs bupatinya dilantik, yakni Pjs Bupati Poso, Pjs Tojo Unauna, Pjs Banggai Laut (Balut), dan Pjs Sigi.
Gubernur meminta empat Pjs Bupati tersebut, melaksanakan dengan baik surat edaran Gubernur Nomor 440/523/dis.kes tentang Penerapan Disiplin Protokol Covid-19 dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pergub nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Untuk itu, saya memerintahkan kepada para penjabat sementara untuk melaksanakan, dan mengawasi penerapan disiplin protokol Covid-19 kepada masyarakat sesuai surat edaran dan peraturan gubernur tadi,” kata Gubernur usai mengukuhkan, dan menyematkan tanda jabatan pada para Pjs Bupati, Sabtu (Sabtu (26/9).
Ingatkan ASN untuk Netral
Terkait hal itu, ia secara khusus menegaskan agar aparatur sipil negara, jangan sampai terlibat dalam kegiatan kampanye. Juga tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, atau mengadakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada siapa saja untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah.
Jika hal ini sampai terbukti dilakukan, maka tentu akan ada sanksi yang tegas sesuai aturan kedisiplinan ASN.
Gubernur berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan ketentraman, ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, pada 9 Desember mendatang.
Menjunjung tinggi kebersamaan, kekompakan, serta saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya dalam menciptakan pilkada yang cerdas, jujur, adil dan transparan.
“Dengan dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki dan kecintaan terhadap daerah,” imbuhnya dalam rilis Biro Humas dan Protokol. (*/ris)