LUWUK,LUWUK POST-Bupati Banggai Herwin Yatim mengungkapkan, dirinya bersama Wakil Bupati Banggai Mustar Labolo, tetap melaksanakan tugas pemerintahan seperti biasa.
“Saya tetap menjalankan tugas dan memimpin roda pemerintahan kabupaten Banggai,” ungkap Bupati Banggai Herwin Yatim, Minggu (27/9).
Seperti diketahui, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, telah mengukuhkan empat penjabat sementara (Pjs) bupati. Yakni Pjs Bupati Sigi, Pjs Tojo Una-Una, Pjs Bupati Balut, dan Pjs Bupati Poso.
Sementara untuk Bupati Banggai Herwin Yatim, Gubernur Sulteng menangguhkan cuti diluar tanggungan Negara. Gubernur Sulteng melalui suratnya nomor 850/529/Ro-OTDA, tanggal 25 September 2020 mendasari surat keputusan KPU Banggai tentang penetapan pasangan calon Petahana yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat melanjutkan proses cuti diluar tanggungan Negara.
Meski begitu, Gubernur Sulteng akan mengukuhkan Pjs Bupati Banggai, setelah adanya putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sifatnya Ingkra yang menyatakan permohonan penggugat diterima dan menetapkan pasangan calon Herwin-Mustar sebagai pasangan calon.
Sehingga, surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 850/472/RO.OTDA tanggal 8 September 2020 tentang cuti diluar tanggungan Negara, ditangguhkan. Bupati Banggai Herwin Yatim diperintahkan untuk tetap menjalankan pemerintahan seperti biasanya, menjaga stabilitas keamanan dan mendukung setiap tahapan dalam proses pilkada yang berlangsung. (bdi)