Hari Ini, KPU Banggai Tetapkan Peserta Pilkada
LUWUK, LUWUK POST-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, memasuki babak baru.
Setelah tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas 4 hingga 14 September 2020, KPU akan melangkah pada tahapan menetapkan bakal calon yang dinilai memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020, KPU akan menetapkan peserta Pilkada serentak di daerah masing-masing pada 23 September 2020, atau Rabu hari ini.
Di Kabupaten Banggai sendiri, tiga pasangan bakal calon yang telah mendaftarkan diri pada 4 dan 6 September 2020. Yakni pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Perindo.
Pasangan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar dan Partai Hanura.
Sementara pasangan Hj. Sulianti Murad dan Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
Berdasarkan tahapannya, setelah penetapan calon para kandidat akan melakukan pengambilan nomor urut yang dijadikan pada 24 September 2020.
Selanjutnya pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan KPU akan memulai masa kampanye.
Dalam masa kampanye tersebut, kandidat calon bupati dan wakil bupati, berkesempatan untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat Kabupaten Banggai yang akan menentukan hak pilihnya pada 9 Desember 2020. (and)