
HASIL PENELITIAN SYARAT CALON: KPU Banggai menyampaikan hasil penelitian dokumen syarat calon kepada tim kampanye kandidat, di Kantor KPU Banggai, Minggu (13/9). [Foto: Istimewa]
“Iya. Sudah disampaikan tadi (kemarin, red), melalui tim kampanye masing-masing bakal calon,” ujar Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa.
Berdasarkan hasil penelitian dokumen syarat calon dari tiga kandidat yang sebelumnya telah disampaikan di kantor KPU Banggai, kata Makmur, baik pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar), Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), dan Hj. Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU), sama-sama belum memenuhi syarat atau BMS.
Untuk itu, kandidat melalui tim kampanyenya diminta untuk segera melakukan perbaikan. “Tidak ada dokumen yang dikembalikan. Hanya dalam berita acara, diberikan catatan untuk dokumen yang perlu perbaikan,” jelasnya.
Terkait hal itu, bakal calon diberikan batas waktu selama tiga hari, yakni sejak Senin hingga Rabu (16/9). “Waktunya (perbaikan, red) 14-16 September 2020,” imbuhnya. (and)