Iuran BPJS Dibayar Satu Pintu
SALAKAN, LUWUK POST-Persiapan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkep untuk mendaftarkan 2.300 tenaga honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 mendatang hampir rampung. Selain masalah persyaratan dan penyusunan Perbup sebagai dasar kebijakan, Pemda juga telah mengatur mekanisme pelaksanaan BPJS nantinya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Bangkep Moh Aris Susanto mengatakan, besaran iuran BPJS pertahun hampir dipastikan hanya menyedot APBD sebesar Rp 230 juta. Setelah pengesahan, Pemda telah bersepakat untuk menitip anggaran itu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Supaya proses pembayarannya satu pintu. Dengan begitu pihak BPJS tidak harus keliling ke OPD untuk menagih, cukup ke satu instansi yang ditunjuk pemerintah, yaitu BPKAD,” kata Aris, Selasa (8/9) kemarin.
Berbeda dengan aparat pemerintah desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Terkait itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menjadi leading sektor. Anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemdes dan BPD direncanakan akan dibiayai melalui Dana Desa (DD).
“Jadi desa yang sudah siap bisa langsung didaftarkan aparatnya sebagai peserta BPJS,” terangnya.
Kebijakan itu belum bersifat kolektif bagi desa. Sedangkan ditingkat honorer, hal itu didorong supaya menjadi kebijakan Pemda. Sebab pada tahun lalu hanya beberapa OPD saja yang telah mendaftarkan para honorer. Artinya, pada tahun sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan hanya didasari kebijakan sejumlah OPD.
“Untuk itu kami kami finalkan dulu rancangan Perda nya untuk diasistensi melalui biro hukum provinsi,” pungkasnya.(Iman)