Jualan Cap Tikus, Dua IRT Divonis Bersalah
LUWUK, LUWUK POST—Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial FL (45) dan FP (35) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Kamis (10/9). Mereka terbukti bersalah lantaran menjual miras cap tikus.
FL dijatuhi hukuman tujuh hari penjara subsider denda Rp3 juta. Sedangkan FP divonis 14 hari kurungan penjara subsider Rp5 juta.
Sebelumnya, kedua warga Kintom ini diamankan polisi pada Senin pagi (7/9) lalu.
Bahkan, Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar bersama anggotanya berhasil mengamankan sejumlah miras cap tikus saat menggeledah kios kedua IRT itu.
Dalam penggerebekan di kios FL, polisi menyita 20 liter cap tikus. Sedangkan di kios FP, berhasil diamankan lima liter cap tikus. Saat itu juga keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Kintom untuk diproses hukum. (awi)