
Suripto Nurdin

SALAKAN, LUWUK POST-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Suripto Nurdin menegaskan, penetapan Desa Saiyong, Kecamatan Tinangkung sebagai pelabuhan Kapal Feri milik ASDP belum memiliki izin lintasan dari Dishub Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kata Suripto, pihaknya telah beberapa kali menyurat terkait hal itu. Namun, sampai saat ini belum ada titik temu antara Dishub Sulteng dengan perusahaan pengelola armada kapal. Sebab menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk dikeluarkannya izin.
“Diantaranya perubahan tujuan pelayaran. Bukan lagi Luwuk-Salakan, tapi Luwuk-Saiyong ketika sudah ada pengalihan. Jika perubahan itu sudah diberlakukan, maka akan berkonsekuensi pula pada penaikan harga tiket,” katanya, Rabu (9/9).
Sebab, jarak antara pelabuhan Luwuk menuju Saiyong lebih jauh ketimbang Salakan. Dengan kondisi itu, maka perusahaan pelayaran harus mengeluarkan biaya tambahan untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM).
Lebih lanjut jelas Suripto, sejauh ini terdapat dua jenis Kapal Feri yang melayani penyeberangan Luwuk-Salakan atau sebaliknya. Yakni KMP Cendrawasih dan KMP Tanjung Api. Kedua kalal itu sama-sama berasal dari ASDP namun berbeda ukuran. Kapasitas KMP Tanjung Api lebih besar ketimbang KMP Cendrawasih.
Itulah alasannya mengapa setiap minggu kedua pelabuhan (Salakan dan Saiyong) digunakan secara bergilir. Kata Suripto, KMP Tanjung Api memanfaatkan Pelabuhan Saiyong, sedangkan KMP Cendrawasih sandar di Pelabuhan Salakan.
“Pelabuhan Saiyong lebih memadai untuk sandarnya kapal dengan kapasitas besar. Kalau Pelabuhan Salakan hanya bisa mampu dijadikan sandaran KMP Cendrawasih,” tutur dia.
Suripto menyampaikan, pihaknya akan berupaya untuk memiliki izin perubahan lintasan supaya aktivitas pelabuhan nantinya bisa menggerakan ekonomi masyarakat Desa Saiyong.(Iman)