Hukum

Kafe Karaoke Ilegal Digerebek, Polisi Sita 163 Botol Miras

PENGGEREBEKAN: Personel Polsek Toili menggerebek salah satu rumah yang dijadikan kafe karaoke di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili, Sabtu malam (12/9). [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST— Polisi menggerebek sebuah rumah yang dicurigai menjual miras dan digunakan sebagai tempat hiburan malam atau kafe karaoke di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili, Sabtu malam (12/9).

Penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya sebuah rumah menjual miras serta membuka aktifitas kafe karaoke tanpa izin.

Sehingga personel Polsek Toili yang dipimpin Kapolsek Iptu Candra,  langsung mendatangi rumah itu dan digeledah. Alhasil, ditemukan berbagai jenis miras.

“Ada 14 dus miras berbagai merek yang kita temukan di rumah ini,” ungkap Candra, Minggu (13/9).

Rumah warga yang membuka aktifitas kafe karaoke dan menjual miras tanpa izin ini milik IMS alias R (45). Di dalam rumahnya, polisi menyita 14 dus berisikan ratusan botol miras antara lain 70 botol bir bintang, 46 botol bir angker dan 47 botol bir guinness.

“Total keseluruhan miras ini sebanyak 163 botol,” bebernya.

Ratusan botol miras tanpa izin tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Toili bersama pemiliknya guna proses hukum tipiring lebih lanjut. (awi)