LUWUK, LUWUK POST— Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana berinisial RB alias R (27) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjual miras jenis cap tikus.
Di rumah RB, Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau bersama anggotanya berhasil menyita 360 liter cap tikus, Sabtu (5/9). RB mengaku akan menjual barang haram itu kepada seorang warga di Luwuk.
Terpisah, personel Polsek Bunta juga berhasil menyita 12 kantong cap tikus dari rumah JM (75) dan KN (45). Selain itu, satuan yang dipimpin Iptu Nanang Afrioko itu juga mengamankan seorang warga berinisial PI (30) lantaran reseh akibat sudah dirasuki miras. (awi)