LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, mengundang Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Winstar).
Baik Herwin Yatim maupun Mustar Labolo, diundang di hari yang berbeda. Mustar Labolo diundang pada hari Selasa (8/9), sementara Herwin Yatim, Rabu (9/9).
Undangan KPU kepada Winstar, berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu agar kandidat bakal calon petahana pada Pilkada Banggai 2020 ini, dinyatakan TMS saat pendaftaran di KPU, serta tanggapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020.
Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo, saat dikonfirmasi Harian Luwuk Post, membenarkan informasi tersebut. “Iya. Undangan untuk klarifikasi,” singkat Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo, kemarin.
Diketahui, Bawaslu Sulteng sebelumnya mengeluarkan rekomendasi agar Winstar dinyatakan TMS saat mendaftar sebagai calon petahana pada Pilkada Banggai 2020.
Politisi yang masih menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Banggai ini, diduga melakukan pelanggaran pergantian pejabat sebagai dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Sehingga ketika mendaftar di KPU, statusnya dinyatakan TMS sebagai pasangan calon kepala daerah.
Itu merujuk pada Pasal 89 dan 90 ayat ayat (1) huruf e PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana bakal calon selaku Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatannya. (and)