Komitmen Terapkan Protokol Kesehatan, Peserta Debat Publik Cukup 50 Orang
BANGGAI, LUWUK POST-Penyelenggara pemilu tetap komitmen menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan. Hal ini agar mencegah adanya Covid-19. Apalagi, Kabupaten Banggai Laut telah masuk zona hijau.
Setelah pendafaran bakal pasangan calon, pada 23 September mendatang masuk pada tahapan penetapan pasangan calon. Protokol kesehatan juga akan diberlakukan. “Iya tetap. Dibatasi masuk di kantor KPU,” tutur Ketua KPU Kabupaten Banggai Laut, Muhamad Syarif Asgar Uda’a, Kamis (10/8).
Rencananya mekanisme agenda penetapan pasangan calon akan dibahas kembali di internal KPU Kabupaten Banggai Laut. Namun, yang pasti protokol kesehatan tetap diterapkan. “Hanya LO, kemudian pasangan calon, atau dengan koalisi partai,” tuturnya.
Pada pendaftaran pasangan calon, KPU Kabupaten Banggai Laut membatasi yang masuk di lingkungan kantor. Pagar masuk dijaga ketat oleh aparat TNI dan Polri. Bakal pasangan calon hanya diizinkan membawa 30 orang yang terdiri dari petugas penghubung dan pimpinan partai koalisi.
Syarif mengungkapkan, pada debat kandidat mendatang peserta yang menyaksikan juga dibatasi. Rencananya hanya 50 orang, sudah termasuk pasangan calon.
Sebelumnya, Syarif menjelaskan, seluruh rangkaian kegiatan harus berlandaskan pencegahan Covid-19. Pihaknya telah mempedomani seluruh regulasi, termasuk Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 43/2020 yang juga menjadi rujukan penerapan protokol kesehatan. (ali)