Banggai Brother’s

KPU Banggai Laut Plenokan DPHP dan PDPS

PLENO REKAPITULASI: KPU Kabupaten Banggai Laut saat melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan PDPS, Kamis (10/9). Dalam pertemuan itu, penyelenggara di tingkat kecamatan memaparkan hasil pendatannya di lapangan. [Foto: Alisan/Harian Luwuk Post]
BANGGAI, LUWUK POST-Di tengah tahapan pemeriksaan kesehatan, KPU Kabupaten Banggai Laut melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (PDPS).

Komisioner KPU Kabupaten Banggai Laut, Rahman, mengatakan, tidak ada lagi warga yang telah meninggal masuk dalam daftar pemilih.

Sebab, penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa telah meminta surat keterangan kepada RT/RW dan kepala desa bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia. “Kami telah keluarkan sebagai daftar pemilih, kita sudah keluarkan,” tutur dia.

Verifikasi KPU Kabupaten Banggai Laut berlapis. Karena itu, ia menggaransikan bahwa mereka yang telah meninggal tidak masuk dalam daftar pemilih. “Kami garansikan tidak ada lagi data yang meninggal, sudah keluar. Ini bisa digunakan DPR RI untuk penetapan pemilu berikutnya,” tuturnya.

Pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan PDPS dihadiri pengurus partai politik. Perwakilan Partai Gerindra telah menyatakan menerima hasil dari tingkat kecamatan. “Kami dari Gerindra bersedia untuk menerima data dari Bokan Kepulauan,” katanya.

Sebelumnya, Rahman dalam rilis resminya menyatakan, permasalahan data pemilih yang akan ditindaklanjuti adalah penduduk nonadminduk, penduduk nikah di bawah umur, penduduk yang pindah alamat, tetapi belum mengurus adminduk, serta penduduk yang sudah meninggal, tetapi belum memiliki akte kematian dan masih terdaftar dalam kartu keluarga.

KPU Kabupaten Banggai Laut akan menindaklanjuti permasalahan ini berupa tapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait  untuk mendapatkan solusi yang terbaik guna memperoleh data yang akurat dan berkualitas.

Jumlah DP4 dari Menteri Dalam Negeri RI yang diserahkan ke KPU RI pada  23 Januari 2020 sebanyak 49.914 yang terdiri 24.861 laki-laki  dan 25.053 perempuan, sedangkan Jumlah DPT terakhir pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 sebesar 45.450 yang terdiri dari 22.833laki-laki  dan 22.617perempuan

Data pemilih menjadi kebutuhan yang penting. Olehnya sebelum di tetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka proses pemutakhiran wajib dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar valid, akurat, mutakhir, serta komprehensif. Karena itu, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan hal strategis pada tahapan pemutakhiran data pemilih.

Salah Lapor 

Penyelenggara juga mendeteksi adanya salah pelaporan warga kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Laut. KPU memfasilitasi agar warga tersebut tetap menggunakan hak pilihnya.

Rahman menceritakan, salah seorang warga terlapor telah meninggal dunia. Setelah dicek, ternyata terdapat kekeliruan, yang meninggal adalah sang kakak, tetapi yang terlapor di Disdukcapil adalah adik kandung. “Orangtuanya yang mengurus panik, beberapa hari meninggal. Sehingga salah menyebut nama adiknya,” tuturnya.

Karena itu, Rahman meluruskan, hal itu bukan kesalahan Disdukcapil, tetapi warga yang keliru melapor, sehingga terdapat kesalahan nama pada Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). “SPTJM itu dibuatkan, nama adiknya yang muncul,” tuturnya.

Untuk mengubah nama pada akte kematian, mesti terdapat keputusan pengadilan. Karena itu, ia menyarankan agar warga teliti dalam membuat SPTJM di Disdukcapil, sehingga tidak terulang kembali kesalahan nama.

Lain lagi dengan cerita Disdukcapi. Perwakilan Disdukcapil mengungkapkan, di sebuah desa terdapat kasus suami yang hanya karena ingin menikah lagi, tetapi buku nikah di tangan istri, maka  sang istri dilaporkan telah meninggal dunia.

“Itu istrinya sudah menuntut, Dukcapil lepas tanggung jawab karena yang melaporkan suaminya. Yang paling rawan, itu risiko juga buat aparat desa,” katanya. Kasus lainnya, karena ingin terbebas dari kredit sepeda motor, seorang warga melaporkan suaminya telah meninggal.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, Disdukcapil memang hanya menerima laporan warga. “Kalau penduduk atau aparat setempat yang punya kewenangan melaporkan, maka dinas pencatatan mencatat hal tersebut,” tuturnya.

Sesuai aturan itu juga, meskipun yang meninggal adalah tetangga petugas Disdukcapil, hal itu tidak bisa dibuatkan akte kematian tanpa laporan dari aparat berwenang atau pihak keluarga. Karena itu, kunci pendataan juga berada di tangan pemerintah desa setempat. (ali)