LUWUK, LUWUK POST-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mencatat ada 246.445 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Banggai 2020. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data di 23 kecamatan yang dilakukan beberapa bulan terakhir.
Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan perbaikan terkait dengan jumlah DPS tersebut. “Masih ada perbaikan dan masih bisa berubah,” ujarnya.
Menurutnya, masih ada pemilih yang dimungkinkan belum melakukan perekaman di pencatatan sipil. Selain itu juga masih ada pemilih yang belum sempat tercoklit. “Ini yang masih akan kami lakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.
Kedepannya sambung Makmur, berdasarkan hasil perbaikan, DPS tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Selanjutnya kami (KPU, red) akan buka tanggap masyarakat tentang data pemilih apabila ada masyarakat atau pemilih yang belum terdaftar,” ucapnya.
Tahapan untuk perbaikan data pemilih tersebut, akan terus berjalan hingga KPU menetapkan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT. “Jika masih ada yang belum terakomodir, maka akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan,” imbuhnya. (and)