
OPERASI YUSTISI: Seorang pengendara ditegur lantaran tidak menggunakan masker, Kamis (24/9). (Foto: Asnawi Zikri/Luwuk Post)
LUWUK, LUWUK POST-Polres Banggai bersama tim gabungan Satgas Ops Yustisi menggelar kegiatan penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan Dr. Moh. Hatta, Pantai Kilo 5, Kelurahan Maahas, Kecamata Luwuk Selatan, Kamis (24/9).
Satgas Ops Yustisi ini terdiri dari personil Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Satpol-PP, Dishub dan Dinas kesehatan Kabupaten Banggai.
“Sebanyak 50 pengendara diberikan teguran lisan dalam Operasi Yustisi ini,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Nainggolan.
50 pelanggar itu terdiri dari 37 pengendara sepeda motor, 10 pengemudi roda empat dan tiga sopir truk.
“Untuk hari ini kita belum memberikan sanksi tertulis ataupun denda, hanya teguran lisan saja agar patuh terhadap protokol kesehatan,” tandasnya.
Selain itu, Polres Banggai bersama Satgas Ops Yustisi memberikan imbauan protokol kesehatan serta membagikan makser kepada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker.
“Jika ditemukan lagi tidak memakai masker, maka akan diberi sanksi tertulis dan denda,” terang Noperto.
Operasi Yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020, yaitu mengupayakan efektifitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan. (awi)