LUWUK, LUWUK POST-Bawaslu tak main-main dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh kandidat atau tim pemenang.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menyampaikan bahwa kewenangan Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dimana salah satu pokok pikiran yang diuangkapkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan covid-19 merupakan pelanggaran yang diatur dalam peraturan di luar UU Pemilihan yang juga disebut pelanggaran hukum lainnya. Sehingga Bawaslu memiliki kewenangan untuk meneruskan rekomendasi pelanggaran kepada instansi yang berwenang untuk menanganinya.
“Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk kegiatan kampanye. Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dan Kepolisian. Apabila terbukti ditindaklanjuti dengan pembubaran kegiatan oleh Kepolisian,” ucap Ruslan saat Rapat Koordinasi Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dalam Rangka Suksesi Pilkada Serentak 2020 aman dari Covid-19 di Kantor Gubernur Sulteng, belum lama ini. (and)