
LEBIH CEPAT: Hj. Sulianti Murad dan Zainal Abidin Alihamu, meninggalkan kantor KPU Banggai, usai melakukan pendaftaran sebagai kandidat calon bupati dan wakil bupati Banggai, Minggu (6/9). [Foto: Andi Ardin/Harian Luwuk Post]
Tak membutuhkan waktu lama, dokumen pendaftaran HATIMU sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Banggai 2020, hanya memakan waktu kurang dari 30 menit. Padahal, KPU menargetkan verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran tersebut selama 1 sampai 2 jam.
Oleh KPU Banggai, dokumen pendaftaran HATIMU dinyatakan diterima atau lengkap. Selanjutnya, kandidat hanya tinggal menunggu hasil verifikasi keabsahan dokumen syarat calon yang mulai dilaksanakan 6 sampai 12 September 2020.
Jika dalam hasil verifikasi syarat calon dinyatakan absah atau memenuhi syarat (MS), selanjutnya kandidat akan ditetapkan sebagai kandidat calon bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020. Berbeda jika syarat calon kandidat belum memenuhi syarat (BMS), maka akan dikembalikan untuk diperbaiki. (and)