LUWUK, LUWUK POST— Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari Banggai) masih memiliki tunggakan dua dugaan kasus tipikor. Yaitu, pembangunan dermaga Mendono dan penyertaan modal PT Banggai Sejahtera (BS). Dua kasus yang menyedot perhatian publik ini sudah cukup lama berjalan, namun tak kunjung sampai.
Menyikapi itu, sejumlah aktivis kampus yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk Banggai ini pun kembali mempertanyakan kasus itu. Terutama kasus pembangunan dermaga Mendono.
Mereka bahkan sampai turun ke jalan, menyuarakan kasus itu dan mempertanyakan kejelasan kejaksaan terhadap penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai tersebut.
Mahasiswa menilai, penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Banggai itu jalan di tempat. “Tidak ada progres sama sekali. Padahal dermaga Mendono itu sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat Kintom,” kata aktivis HMI Luwuk, Hendra Dg. Tiro, Rabu (16/9).
Mahasiswa Unismuh Luwuk itu menyatakan, HMI mendesak Kejaksaan Negeri Banggai untuk segera menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dermaga Mendono. Selain itu, HMI juga mendesak pemerintah daerah Kabupaten Banggai untuk segera menyelesaikan pembangunan dermaga Mendono agar dapat dijadikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Mendono dan sekitarnya yang pengangguran.
Sejak tahun 2012 silam kasus ini bergulir, belum ada kejelasan sampai sekarang. Baik dari aspek hukum maupun progres pembangunan.
“Kasus dermaga Mendono ini mangkrak, baik hukum maupun pembangunan, maka kami dari HMI mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan,” tegas Hendra.
Selama orasi berlangsung, aksi demo mahasiswa bersama masyarakat itu dijaga ketat aparat TNI-Polri. Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai dan Pemda Banggai turut hadir lalu menemui mahasiswa untuk memberikan klarifikasi.
Di hadapan mahasiswa dan masyarakat, kata Hendra, Kejaksaan Negeri Banggai yang diwakili Kasi Pidsus Isfardy SH menjelaskan, bahwa kejaksaan sampai saat ini masih terkendala pada perhitungan kerugian Negara. Itu yang menjadi alasan penyelesaian kasus itu tertunda.
Meski begitu masih kata Hendra, Kasi Pidsus berjanji akan menuntaskan kasus dugaan tipikor dermaga Mendono itu di tahun 2020 ini. “Dan akan menetapkan siapa saja tersangka dan dalang di balik semua ini,” beber Hendra mengutip penjelasan dari Kasi Pidsus yang berlangsung di atas dermaga mangkrak tersebut, kemarin siang.
Sementara pemerintah daerah yang diwakili Humas Pemda mengaku akan menunggu proses hukum tuntas barulah pembangunan dermaga Mendono dilanjutkan. “Ini semua dibuktikan dengan penandatanganan MoU,” kata aktivis Kintom ini.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banggai Isfardy SH saat dikonfirmasi wartawan Harian Luwuk Post belum merespon. Meski begitu, saat siaran pers dalam momentum Hari Anti Korupsi se Dunia pada 9 Desember 2019 lalu, Isfardy menyatakan, pihaknya sudah pernah membawa dokumen perkara PT BS dan dermaga Mendono ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah, untuk dilakukan perhitungan kerugian Negara.
“Tapi sampai sekarang belum dikeluarkan oleh BPK,” kata dia.
Meski dua kasus ini terhambat karena belum ada hasil kerugian Negara, menurutnya, pihaknya tidak kehilangan ide. Caranya dengan melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
“Kami berinisiatif ke Inspektorat. Dan saat ini, kami intens koordinasi,” tuturnya.
Namun, dokumen perkara yang sudah diserahkan ke Inspektorat sejak November 2019 lalu belum juga dikeluarkan. “Kami masih menunggu,” tuturnya.
Untuk perkara dermaga Mendono, lanjut Isfardy, pihaknya sudah meminta saksi ahli dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, dan sudah dicek langsung ke lapangan pada Oktober 2019 lalu. “Dan sampai sekarang kami masih menunggu juga hasilnya,” kata Isfardy.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Masnur SH, M.Hum, MH, meminta publik bersabar. Dikatakan, kendala yang dihadapi Kejari Banggai adalah kekurangan personel.
“Hanya ada enam jaksa. Kami kerja sampai jam 9 malam,” kata dia.
Meski begitu, ia memastikan setiap perkara yang ditangani Kejari Banggai pasti akan diproses hingga tuntas.
Sekadar diketahui, kasus dugaan tipikor penyertaan modal PT BS dalam peraturan daerah disebutkan, bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan bantuan modal kepada PT BS sebesar Rp 2 miliar. Namun untuk modal awal, pemerintah hanya bisa mencairkan 25 persen. Jadi, modal awalnya yang dicairkan sebesar Rp 500 ribu.
Lalu, PT BS kembali mengajukan permohonan pencairan dana sisa sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, pemerintah daerah tidak menyetujui permohonan tersebut. Sebab saat itu, pemerintah daerah berpendapat, bahwa modal awal yang dicairkan sebelumnya belum memberikan keuntungan kepada pemerintah. Bahkan, diduga disalahgunakan. Sehingga kasus bergulir hingga ke meja penegak hukum.
Namun, alasan dari manajemen PT BS, bahwa uang sebesar RP 500 juta itu, dihabiskan untuk kepentingan perusahaan. Seperti melakukan study banding dan membayar gaji Direksi.
Sementara untuk kasus dugaan tipikor dermaga Mendono yang menelan dana APBD sebesar R 1,4 miliar lebih itu, sudah menyeret beberapa pejabat dan mantan pejabat yang dijadikan sebagai saksi.
Seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Usmar Mangantjo, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tasrik Djibran, dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banggai Juanda Balahanti.
Ketiga saksi ini sudah beberapa kali diperiksa, karena mengetahui pasti tentang proyek tersebut saat masih memegang jabatan di Dinas Perhubungan Banggai pada 2012-2013 silam.
Awalnya, kasus ini mencuat berdasarkan laporan pengawas lapangan, bahwa proyek pembangunan dermaga Mendono yang dialokasikan melalui APBD tahun 2012 senilai Rp 1,4 miliar lebih itu, tidak selesai dikerjakan 100 persen pada akhir Desember 2012. Berdasarkan laporan pengawas lapangan, proyek itu hanya diselesaikan sekitar 81,66 persen saja.
Sementara, laporan dari Dishubkominfo Banggai, bahwa pencairan anggaran hanya 80 persen saja. Namun akan dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2013. Di tahun 2013, sudah dicairkan lagi sisa anggaran.
Hanya saja, di lapangan, proyek dermaga Mendono itu tidak selesai dibangun, bahkan tidak bisa digunakan.(awi)