Metro

Maklumat Kapolri Mulai Disosialisasikan

SOSIALISASI: Anggota Polres Banggai mulai mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada masyarakat. [Foto: Istimewa]
LUWUK, LUWUK POST— Personel Polres Banggai mensosialisasi Maklumat Kapolri. Maklumat Kapolri bernomor: MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, itu, berisi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto mengatakan, dalam Maklumat tersebut, ada beberapa poin yang ditekankan.

Antara lain Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru,” ucap Satria, Selasa (22/9).

Perwira dua melati ini menjelaskan, maklumat Kapolri terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 mulai disosialisasikan kepada masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat mematuhi maklumat Kapolri ini,” imbaunya.

Berikut isi maklumat tersebut. Pertama, pemilihan kepala dearah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Kedua, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol Kesehatan covid-19.

Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

Ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (awi)