Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau mengungkapkan, miras cap tikus yang diisi dalam jeriken ukuran 20 liter tersebut diamankan saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Miras ini kita amankan dari seorang pengendara berinisial MM, 38 tahun, warga Kecamatan Bunta,” ungkap Syukri.
Selain miras, pihaknya juga mengamankan empat unit sepeda motor karena tidak patuh dalam berlalu lintas di jalan dengan menggunakan knalpot brong.
“Untuk barang bukti miras dan pelaku kita amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan sedangkan untuk sepeda motor akan dilepaskan jika sudah diganti dengan knalpot standar,” terangnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menjelaskan, KRYD rutin dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dengan mengoptimalkan kegiatan kepolisan yang bersifat preventif atau pencegahan.
“Ini rutin kita lakukan guna meminimalisir setiap potensi kerawanan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Syukri. (awi)