Palu-Donggala Diminta segera Terapkan PSBB
PALU, LUWUK POST-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah menyarankan Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Donggala, untuk segera mempersiapkan tindakan kedaruratan dan mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Gubernur.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, mengatakan PSBB penting dilakukan mengingat angka penularan virus korona di Palu dan Donggala sudah mengkhawatirkan.
“Tak ada alasan lagi untuk berkelit dan berargumentasi. Menyelamatkan warga masyarakat berupa perlindungan dengan pembatasan aktivitas jauh lebih penting ketimbang alasan dan argumentasi lainnya. PSBB harus segera dilakukan,” kata Sofyan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/9).
Sofyan mengatakan, dalam mendukung penerapan PSBB tentunya berdampak pada hajat hidup, maka semua elemen masyarakat turut bertanggungjawab atas segala risiko.
Risiko ialah kelaparan, berkurangnya pendapatan harian bagi warga yang kurang mampu.
“Belum terlambat, dan jangan di kemudian hari kita menyesal atas kelalaian memberi perlindungan terhadap masyarakat,” kata Sofyan.
Dalam Operasi Yustisia yang tengah dijalankan oleh Polri dengan bentuk penegakan aturan disiplin, masyarakat didorong untuk mendukung kebijakan PSBB. Tempat umum dan keramaian harus dibatasi dan diawasi, serta penerapan ketat prosedur Covid-19 di seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintahan.
“Ombudsman RI menunggu reaksi cepat kedua pimpinan daerah tersebut,” kata Sofyan.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng 26 September 2020, kasus positif Covid-19 di Donggala berjumlah 26 orang yang tengah dirawat. Sementara di Kota Palu sebanyak 49 orang yang sedang dirawat. Total kasus terkonfirmasi di Sulteng, sebanyak 113 orang yang sedang dirawat. (Bas)