PALU, LUWUK POST-Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, memaparkan data jumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sulawesi Tengah yang terhitung tinggi. 45 kasus telah direkomendasikan kepada Komisi ASN di Jakarta.
“Terkait pelanggaran netralitas ASN, tercatat 45 kasus yang sudah diteruskan ke Komisi ASN yang melampirkan kajian dan bukti terkait terjadinya pelanggaran,” ujar Ruslan Husen, Kamis (10/9).
Lebih lanjut, peraih gelar Magister Hukum dari Universitas Tadulako ini menyebutkan, bahwa dari total 45 kasus sudah terdapat 21 kasus yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN. 21 kasus tersebut dikenai sanksi,yakni sanksi moral, sanksi disiplin ringan dan sanksi disiplin sedang.
Ruslan mengungkapkan angka pelanggaran netralitas ASN tertinggi, berada di Kabupaten Banggai. Sejumlah 10 kasus yang telah terpenuhi unsur pelanggarannya, hingga diteruskan ke instansi berwenang yakni Komisi ASN.
“Mayoritas kasus tersebut adalah temuan, yakni hasil kerja pengawasan secara aktif oleh pengawas pemilihan, yang menemukan adanya tindakan politik praktis pegawai ASN dalam kontestasi pemilihan,” ujarnya.
Ruslan, menjelaskan, Bawaslu Sulteng telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mencegah terjadinya bentuk-bentuk pelanggaran pemilihan.
“Namun, jika tetap ada pelanggaran, kami memastikan akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik berdimensi pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum lainnya,” ucapnya. (bas)