LUWUK, LUWUK POST-Sejumlah penjual ikan di Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, kembali menempati badan jalan untuk berjualan, Selasa (29/9).
Langkah tersebut terpaksa diambil karena merasa kecewa dengan sikap Pemda Banggai melalui OPD terkait yang terkesan membiarkan penjual ikan lainnya berjualan di area pantai. “Karena penjual ikan yang di pante (pantai) tidak ditindaki untuk dimasukan ke dalam pasar ikan yang so disiap akan,” tutur seorang pedagang, Baharudin Agi.
Menurutnya, dengan dibiarkannya penjual ikan lain berjualan di area pantai, otomatis mengganggu pendapatan penjual ikan yang berjualan di bagian dalam. “Terpaksa mereka juga ikut keluar karena konsumen ikan so belanja ikan yang dijual di luar, sementara ikan merupakan barang yang tidak tahan lama (cepat busuk),” akunya.
Tak itu saja, selain tidak laku, penjual ikan di bagian dalam tetap wajib menyetor retribusi harian, sehingganya kondisi tersebut membuat mereka tidak bisa tutup mata, alias harus mengambil tindakan. “Belum lagi mereka yang ada jual di dalam ada ba bayar restribusi, tapi ikan sudah tidak laku,” ungkapnya.
Kepala UPTD Pasar Simpong, Suwandi Daud, yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban, meski pesan WhatsApp yang dikirim telah tercentang biru.
Demikian juga dengan Plt Kepala Bidang Lalulintas, Dinas Perhubungan, Sam Bempah, yang dikonfirmasi, memilih enggan memberikan jawaban. (gom)